Legal Assurance of Investor Dispute Settlement with Indigenous Law Communities in Legal Pluralism Perspective
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Syamsul, Faried Ali. (2012). Studi Kebijakan Pemerintahan, UNY Press, Yogyakarta.
Ahmad Ali Muddin, Ahyuni Yunus. (2019). Penyelesaian sengeketa Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat Malind-Anim, Jurnal Kertha Patrika, Vol.41 No.3.
Anggota Fraksi, Pengusul Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPR R.I,Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ5-20200226-052432-8683.pdf, diakses pada tanggal 15 Maret 2021, Pukul 22.24 Wib.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, 2020, Resiliensi Masyarakat Adat Di Tengah Pandemi Covid-19: Agresi Pembangunan dan Krisis Hak Asasi Manusia, sumber online: https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2021/01/CATATAN-AKHIR-TAHUN-2020_AMAN.pdf, diakses pada tanggal 5 Juni 2021, Pukul 05.16 WIB.
Bisnis Indonesia, Pusat Pengembangan Hukum, 2017, Seminar Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan dan Solusinya, sumber online: https://www.pphbi.com/event/tumpang-tindih-kepemilikan-lahan-dan-solusinya/, diakses pada tanggal 5 Maret 2021, pukul 23.10 Wib
B. Z.,Tamanaha. (2008). “Understanding legal pluralism: past to present, local to global”. Sydney Law Review 30: 375-411 sebagaimana dikutip dalam Marcus Colchester dan Sophie Chao, ed, Beragam Jalur Menuju Keadilan: Pluralisme Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Adat di Asia Tenggara (Jakarta: Epistema Institute, 2012).
Budi Sutrisno, dan Salim HS. (2014). Hukum Investasi di Indonesia, cetakan keempat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Diana, Hasmah. (2013). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Untuk Kepentingan Usaha (studi di Kota Samarinda), Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Dr. Suparjo, S.H., M.H. (2016). Analisis dan Evaluasi Bidang Pertanahan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Fitriani, Riska. (2012). "Penyelesaian sengketa lahan hutan melalui proses mediasi di Kabupaten Siak." Jurnal Ilmu Hukum Riau 3, No. 01.
Hengki Andora, Titin Fatimah. (2014). Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat dan Investor), Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Hera Pratita Madyast, Nur Putri Hidayah, Fifik Wiryani. (2018). The Strengthening Legal Protection of Indigenous People in Facing Investment Climate in Era of Asean Economic Community in, IOP Publishing, Series: Earth and Environmental Science.
H. Puri, Widhiana. (2017). “Pluralisme Hukum sebagai Strategi Pembangunan Hukum Progresif di Bidang Agraria di Indonesia”, Jurnal Bhumi, Vol. 3.
Isnaini, et al. (2020). The Models of North Sumatra Provincial Government Policy in Resolving the Ex-Hgu Land Conflicts of PTPN II Plantations in Deli Serdang Regency. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal). P. 1206-1215
J, Griffiths. (1986). “What is legal pluralism?” Journal of Legal Pluralism: 6-8.
Muhammad, Abdulkdir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti. Bandung.
Nirwan Moh Nur, Nasrun Hipan, and Hardianto Djanggih. (2018). "Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai." Law Reform 14, No. 2
Nurnaningsih,Amriani. (2012). Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Salamat,Yusuf. (2015). Analisis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jurnal Legislasi Indonesia Vol.12 No. 1.
Salamat, Yusuf. (2016). Pengaturan Mengenai Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus Pengakuan terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah), Jurnal Legilasi Indonesia Vol 13, No. 04
Supancana, Ida Bagus Rachmadi. (2006). Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sunaryo. (2013). “Globalisasi Dan Pluralisme Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Pancasila,” Masalah-Masalah Hukum.
Thontowi, Jawahir. (2015). "Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hakhak Tradisionalnya." Pandecta: Research Law Journal 10, No. 1.
Tim FH UHJ, 2020, Keberadaan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum di Indonesia, sumber online: https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/, diakses pada tanggal 2 Juni 2021, Pukul 21.18 WIB.
Zaidun, Muchammad. (2008). Paradigma Baru Kebijakan Hukum Investasi Indonesia suatu Tantangan dan Harapan, Disertasi, Unversitas Airlangga, Surabaya.
DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v4i3.2104
Article Metrics
Abstract view : 80 timesPDF - 60 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.