Reconstruction Criminal Sanctions against Criminal Acts of Corruption based on Justice Value
Abstract
During the past ten years, there have been no effective efforts to eradicate corruption. This is a very ironic thing, considering that the aim of the reform is the eradication of Corruption, Collusion, and Nepotism. It also shows that a more democratic government is not serious about combating corruption. That corruption is a crime phenomenon that undermines and impedes the implementation of development so that its prevention and eradication must be prioritized. This paper to analyze the true sanctions against the perpetrators of corruption which are currently not fair, to analyze the weaknesses of sanctions against the current perpetrators of corruption, and to find a reconstruction of sanctions for perpetrators of corruption based on justice. The results of the author's research in the reconstruction of Article 2 paragraph (1) of the Republic of Indonesia Law Number 31 of 1999 Concerning Eradication of Corruption are as follows "Any person who unlawfully commits acts of enriching himself or others or a corporation that can harm financially the state or the economy of the state, are punished with imprisonment for a minimum of 12 (twelve) years and a maximum of 20 (twenty) years and / or capital punishment and impoverished and must return 2 (two) times the state losses". And in Article 3 of Republic of Indonesia Law Number 31 Year 1999 Concerning Eradication of Corruption Crimes “Every person with the aim of benefiting himself or someone else or a corporation, abuses".
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Acmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Kencana Persada, Jakarta.
A. Ahsin Thohari. (2004). Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Elsam, Jakarta.
A Djoko Sumaryanto. (2009) Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.
Abdurrahman. (1980). Aneka Masalah dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.
Abdul Azis Hakim. (2011). Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Abdul Ghofur Anshori. (2006). Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Abdul Kadir Muhammad. (2004) Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali. (2005). Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor, Cetakan Kedua.
---------------. (2009). Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudene), Kencana Prenada Media roup, Jakarta.
Adami Chazawi. (2005). Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, Jawa Timur, Cet. Ke-2,
--------------------. (2008). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Adi Sulistiyono. (2007). Negara Hukum ; Kekuasaan, Konsep dan Paradigma Moral, Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press) Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Adnan Buyung Nasution. (2004). Pergulatan Tanpa Henti, Pahit Getir Merintis Demokrasi, Aksara Karunia, Jakarta.
Agus Santoso. (2012). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta.
Alatas Syed Husen. (1986). Sosiologi Korupsi, Rineka Cipta, Jakarta
Ali Muhammad. (1999). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amani, Jakarta
Ali Budihardjo. (1999). Nugroho, Reksodiputro, Kemandirian Sistem Peradilan Dijamin Dalam UUD 1945 (Reformasi Hukum di Indonesia, Hasil Studi Perkembangan Hukum-Proyek Bank Dunia), CYBERconsult (Siber Konsultan), Jakarta.
Amien Rais. (1999). Menyingkap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia, Aditya, Yogyakarta.
Andi Hamzah. (1986). Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta.
-----------------. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
-----------------. (2002). Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana, Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta.
-----------------. (2004). Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
-----------------. (2012). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Anonim. (2006). Memahami Untuk Membasmi Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, KPK, Jakarta.
Anthon F. Susanto. (2004). Wajah Peradilan Kita, Refika Aditama, Bandung.
Antonius Sudirman. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arifin P. Seria Atmadja. (2013). Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum, Teori, Praktik dan Kritik, Rajawali Pers, Jakarta.
Ari Wibowo. (2013). Mewujudkan Keadilan Melalui Penerapan Hukum Progresif, dalam Mahrus Ali , Membumikan Hukum Progresif, Aswaja Pressindo, Yogyakarta
Aruan Sukisdjo dan Bambang Poernomo. (1990). Seri Hukum Pidana, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bagir Manan. (2000). Wajah Hukum di Era Reformasi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------------(2003). Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Jakarta.
----------------. (2004). Teori dan Politik Konstitusi, FH. UI Press, Yogyakarta.
Baharuddin Lopa dan Moh. Yamin. (1997). Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kipas Putih Aksara, Jakarta.
Bahder Johan Nasution. (2014). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.
Bambang Purnomo. (1983). Potensi Kejahatan Korupsi di Indonesia. Bina Aksara, Jakarta.
Bambang Sunggono. (2010). Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Bambang Sutiyoso. (2009). Metode Penemuan Hukum : Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief. (2000). Kebijakan Legilslatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro, Semarang.
-------------------------. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), UNDIP, Semarang.
Bernard, et al. (2010). Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
B Sudarso. (1990). Korupsi di Indonesia, Karya Bratara Aksara, Jakarta.
Budiono Kusumahadimidjoyo. (1999). Ketertiban Yang Adil Problematika Filsafat Hukum, Grassindo, Jakarta.
Carl Joachim Friedrich. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung.
Chairul Huda. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta.
Dahlan Thaib. (1999). Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi, Liberti, Yogyakarta.
Daniel S. Lev. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Terjemahan Nirwono dan AE. Priyono, LP3ES, Jakarta.
Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin. (2013). Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung.
Darwan Prints. (2002). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departermen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Dirdjosisworo Soedjono. (1984). Filsafat Peradilan Pidana dan Perbandingan Hukum. Armico, Bandung.
D. Schaffmeister, N.Keijzer dan E.PH. Sutorius. (2007). Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Zulyadi, R. (2020). Judge's Role in Court to Eradicate Corruption According to Law Number 20 in 2001 (Study of Decision 16/PID.SUS.K/2011/PN.MDN). Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal). P. 1280-1288
DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v4i3.2607
Article Metrics
Abstract view : 65 timesPDF - 28 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.