Implications of Discriminative Regional Policies in Indonesia towards Women in Theperspective Feminist Legal Theory
Abstract
In line with the state's obligation to promote the principle of non-discrimination and gender justice as stated in Article 2 of Law no. 7 of 1984 concerning the Ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women and in line with Article 3 paragraph (3) of Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights, Indonesia needs to close the door that opens the potential for discrimination against women in various aspects, including one of which is avoiding and eliminating discriminatory regional policies in Indonesia. Considering that there are still regional policies that have gaps in discrimination against vulnerable groups in general and women in particular. Currently, until 2016, Komnas Perempuan's research results show that there are 421 discriminatory policies at the provincial, district, and city levels. Regional policies in Indonesia that discriminate against women certainly have an impact on women, so it is necessary to make strategic efforts by the government against discriminatory regional policies.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
-------------------------, 18 November 2020, “Strategi Percepatan dan Penanganan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional”, Paparan Tim Kajian Komnas Perempuan dan Lemhannas RI yang dipresentasikan pada acara Diskusi Terbatas “Strategi Percepatan Penanganan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional”, di Hotel Hilton, Bandung, Slide Ke-Sembilan.
-------------------------, 2013, Advokasi Kebebasan Beragama Jemaat Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat, Komnas Perempuan, Jakarta.
-------------------------, 2014, Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 16 P/ HUM/2006 dan No. 26 P/HUM/2007 tentang Permohonan Judicial Review atas Perda Kota Tangerang dan Kabupaten Bantul tentang Pelarangan Pelacuran, Komnas Perempuan, Jakarta.
-------------------------, 2021, Kajian Strategik: Strategi Percepatan Penanganan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna Memperkuat Ketahanan Nasional, Penerbit Kerjasama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Lembaga Ketahanan Nasional RI, Jakarta.
________________________________________
Aditya Yuli Sulistyawan, Feminist Legal Theory dalam Telaah Paradigma: Suatu Pemetaan Filsafat Hukum, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 47 No. 1, Januari 2018.
Aditya Yuli Sulistyawan, Feminist Legal Theory dalam Telaah Paradigma: Suatu Pemetaan Filsafat Hukum, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 47 No. 1, Januari 2018, hlm. 56.
Amin Mudzakkir, 2017, “Konservatisme Islam dan Intoeransi Keagamaan di Tasikmalaya”, Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol. 16 No. 1.
Amin Mudzakkir, 2017, “Konservatisme Islam dan Intoeransi Keagamaan di Tasikmalaya”, Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol. 16 No. 1, hlm. 57-74.
Eko Hidayat, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia, http://ejournal.radenintan.ac.id.
Eko Hidayat, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia, http://ejournal.radenintan.ac.id, diakses tanggal 20 Desember 2021, hlm. 3.
Hannam, 2007, Feminism, Pearson/Longman, London, hlm. 4.
Hannam, 2007, Feminism, Pearson/Longman, London.
Ibid.
Ibid., hlm. 1.
Ibid., hlm. 2.
Ibid., hlm. 30.
Jaringan Advokasi Jawa Barat, 2016, “Uji Kebijakan Publik di Jawa Barat: Kajian 92 Kebijakan, Tersebar di Kabupaten/Kota dan Provinsi”, dalam Komnas Perempuan, Kajian Strategik…, Op.Cit. Hlm. 32.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, http://www.docudesk.com.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, http://www.docudesk.com. Diakses tanggal 20 Desember 2021, hlm. 1.
Komnas Perempuan, 18 November 2020, “Strategi Percepatan dan Penanganan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional”, Paparan Tim Kajian Komnas Perempuan dan Lemhannas RI yang dipresentasikan pada acara Diskusi Terbatas “Strategi Percepatan Penanganan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional”, di Hotel Hilton, Bandung, Slide Ke-Sembilan.
Komnas Perempuan, 2010, Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia, Penerbit Komnas Perempuan, Jakarta.
Komnas Perempuan, 2010, Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia, Penerbit Komnas Perempuan, Jakarta, hlm. 1.
Komnas Perempuan, 2013, Advokasi Kebebasan Beragama Jemaat Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat, Komnas Perempuan, Jakarta.
Komnas Perempuan, 2014, Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 16 P/ HUM/2006 dan No. 26 P/HUM/2007 tentang Permohonan Judicial Review atas Perda Kota Tangerang dan Kabupaten Bantul tentang Pelarangan Pelacuran, Komnas Perempuan, Jakarta.
Komnas Perempuan, 2021, Kajian Strategik: Strategi Percepatan Penanganan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna Memperkuat Ketahanan Nasional, Penerbit Kerjasama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Lembaga Ketahanan Nasional RI, Jakarta, hlm. 29.
Komnas Perempuan, Atas Nama Otonomi Daerah, Op.Cit., hlm. 127.
Kompas. 16 Juni 2016. “Kemendagri Tegaskan Pembatalan 3.143 Perda Sesuai Aturan”, https://nasional.kompas.com.
Kompas. 16 Juni 2016. “Kemendagri Tegaskan Pembatalan 3.143 Perda Sesuai Aturan”, https://nasional.kompas.com, diakses 18 Desember 2021.
Lihat Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tahun 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders sebagaimana dimuat dalam Jimly Asshiddiqie, Ibid, hlm. 2.
Mansour Fakih, 1996, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mansour Fakih, 1996, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mohamad Baihaqi, 3 Juni 2018, “Kekerasan Berulang Terhadap Jemaah Ahmadiyah di Lombok”, https://lokadata.id.
Mohamad Baihaqi, 3 Juni 2018, “Kekerasan Berulang Terhadap Jemaah Ahmadiyah di Lombok”, https://lokadata.id, diakses 18 Desember 2021.
Mujianto, 2010, Pengantar Ilmu Budaya, Pelangi Publishing, Yogyakarta.
Mujianto, 2010, Pengantar Ilmu Budaya, Pelangi Publishing, Yogyakarta, hlm. 99.
Ninik Rahayu, Kesetaraan Gender Dalam Aturan Hukum dan Implementasinya di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 1 – April 2012.
Ninik Rahayu, Kesetaraan Gender Dalam Aturan Hukum dan Implementasinya di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 1 – April 2012, hlm. 14-15.
Sasmita dkk, 2012, Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kemenkumham, KemenPPPA dan Kemendagri RI, Jakarta, Cet ke-2.
Sasmita dkk, 2012, Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kemenkumham, KemenPPPA dan Kemendagri RI, Jakarta, Cet ke-2, hlm. 21.
Sasmita dkk, Op.Cit., hlm. 41-43.
Siaran Pers Komnas Perempuan (27 Januari 2021), Kasus Pemaksaan Busana dengan Identitas Agama, ttps://komnasperempuan.go.id.
Siaran Pers Komnas Perempuan (27 Januari 2021), Kasus Pemaksaan Busana dengan Identitas Agama, ttps://komnasperempuan.go.id, diakses tanggal 18 Desember 2021.
Tim Penulis (Nina Nurmila, dkk), 2021, Kajian Strategik: Strategi Percepatan Penanganan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna Memperkuat Ketahanan Nasional, Kerjasama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Lembaga Ketahanan Nasional RI, Jakarta.
Tim Penulis (Nina Nurmila, dkk), 2021, Kajian Strategik: Strategi Percepatan Penanganan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna Memperkuat Ketahanan Nasional, Kerjasama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Lembaga Ketahanan Nasional RI, Jakarta, hlm. 4.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v4i4.3508
Article Metrics
Abstract view : 29 timesPDF - 22 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.