The Authority Of The Local Government Of The City Of Samarinda In Giving License To Open State Land (Study on Samarinda City Regional Regulation Number 2 of 2019 concerning Land Clearing Permits (IMTN) in Samarinda City)

Fachriza Fachriza, Moh. Fadli, Supriyadi Supriyadi

Abstract


This article is entitled "The Authority of the Samarinda City Government in Giving Permits to Open State Land(Study on Samarinda City Regional Regulation Number 2 of 2019 concerning Land Clearing Permits (IMTN) in Samarinda City)" with 2 (two) main issues, namely: (1) Who has the authority to grant permits to open State land according to positive law in Indonesia? (2) How is the existence of the Regional Regulation of the City of Samarinda Number 2 of 2019 concerning Permits to Open State Land (IMTN) in the City of Samarinda. This research is a type of legal research with a normative juridical research method. Besides, this research uses a statutory research approach and a conceptual approach. The results of this article research indicate that substantially the existence of Regional Regulation Number 2 of 2019 concerning Permits to Open State Land violates the concept of authority for the regions. One of them is as referred to in Regional Regulation Number 2 of 2019 concerning Permits to Open State Land where there are 3 parties authorized in issuing permits, namely the Camat, Regional Secretary and Mayor, which violates the provisions in technical regulations, namely Decree of the Head of BPN Number 2 of 2003 concerning Norms and Standard Mechanisms for the Management of Government Authorities in the Land Sector Implemented by District/City Governments that granting permits to clear land is the authority of the Regent/Mayor. As a permit, the government carries out a control function over activities carried out by the community so that they are in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations, one of which is clearing land. The conclusion from the author is that the Central Government is the authorized party in granting permits to open state land. This can be seen in the substance of TAP MPR No. IX of 2001 which then issued Presidential Decree No. 34 of 2003 concerning National Policy in the Land Sector, and Decree of the Head of BPN No. 2 of 2003 concerning Norms and Standards of Mechanisms for the Management of Government Authority in the Land Sector Implemented by District/City Government.

Keywords


authority; local government; permit to open state land

Full Text:

PDF

References


Adinda Putri Jade, Diah Nadia Putri. (2020). Sholahuddin Al-Fatih, Perizinan Membuka Tanah Negara Di Kota Balikpapan, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukump-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN:2579-4663,Vol. 29, Nomor2, Agustus

Advetorial. (2021). Komisi I Terima Keluhan Warga Soal Perda IMTN, online diakses di https://gosamarinda.com/komisi-i-terima-keluhan-warga-soal-perda-imtn/, diakses pada 10 Februari,

Ahmad Ubbe. (2021). Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Penanganan Konflik Sosial, Pusat Penelitian & Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum & HAM RI, 2011, online diakses di www.bphn.go.id/mekanisme-penanganankonflik, diakses Pada 21 Maret.

Akbar. (2022). Mulai Hari Ini, IMTN Telah Diberlakukan Di Samarinda, Online, diakses di https://ppid.samarindaKota.go.id/berita/informasi-opd/mulai-hari-ini-imtn-telah-diberlakukan-di-samarinda, diakses pada 1 Januari.

Albert Morangki. (2012). Tinjauan Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Di Bidang Pertanahan, Jurnal Hukum Unsrat, Volume 20 Nomor 3

Andrian Sutedi. (2009). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika),

Arief Sidharta. (1994). Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Arifin Bur, et al. (2017). Sertifikat sebagai Alat Pembuktian Kuat dalam Hubungannya dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah, VIR Law Review, Vol. 01, Nomor 02, Oktober.

Artje Tehupeiory. (2012). Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, penerbit Raih Asa Sukses, Jakarta.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2007). Reforma Agraria Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, 20 Mei

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaanya, Jakarta:Djambatan.

Boedi Harsono. (2007). PPAT Sejarah dan Kewenangannya, Majalah RENVOI, Nomor 844, IV, Januari

Bruce Anzward, Mohamad Nasir. (2021). Evaluasi Implementasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tentang Izin Membuka Tanah Negara, jurnal Abdimas Universal, Volume 3, Nomor 1.

Budiono Kusumohamidjojo. (1999). Ketertiban Yang Adil: Problematika Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo.

Dear, Dianne. (2017). Kedudukan Hukum Izin Membuka Tanah Negara Dalam Pendaftaran Tanah, Magister Ilmu Hukum, Tesis, Universitas Brawijaya.

Deasy Ratna Sari, et al. (2017). Practice of License To Open State Land In Balikpapan, Unram Law Review, Volume 1 Issue 2.

Diyan Isnaeni. (2017). Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Berparadigma Pancasila, Jurnal Keadilan Volume 1, Nomer 2, Desember.

Dominikus Rato. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Effendi Bahtiar. (1993). Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, (Bandung: Alumni),

Effendi Peranginangin. (2007). Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

F. Sugeng Istаnto. (2007). Penelitiаn Hukum, Gаndа, Yogyаkаrtа.

Fransiska Felny Kontu. (2019). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Jurnal Lex Administratum, Volume VII Nomor 1.

H. Salim, HS. (2016). Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Habib Adjie. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Habib Adjie. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.

Hamid S. Atamimi. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Hans Kelsen. (2009). General Theory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Harvard University Printing Office Cambridge, Massachusetts, USA.

Ida Nurlinda. (2009). Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum, Jakata: Rajawali Pers.

Ifah Annisa Permatasari. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Berdasarkan Alat Bukti Segel Tanah (Dalam Rangka Penerapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara), Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Imam Koeswahyono. (2012). Hukum Penataan Tanah dan Penataan Ruang di Indonesia, UB.Press.

Indah Sari, Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Jurnal Mitra Manajemen, Vol 9, No 1 (2017)

Irwan Yulianto. (2014). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Jurnal Ilmiah FENOMENA, Volume XII, Nomor 1, Mei.

Isdiyana Kusuma Ayu. (2019). Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu, MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 3, Oktober,

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa‟at. (2006). Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet I, Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI, Jakarta.

Johan Nasution. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Johni Najwan. (2022). Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum Law, dalam Law Positivism, Implication, Analytical Jurisprudence diakses di https://media.neliti.com/media/publications/43170-ID-implikasi-aliran-positivisme-terhadap-pemikiran-hukum.pdf, diakses pada 9 Januari.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Kian Goenawan. (2008). Panduan Mengurus Izin Tanah dan Properti, (Yogyakarta: Pustaka Grhatama)

Lili Rasjidi. (1993). Dasar-dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Maria Farida. (1998). Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta.

Mario Julyano and Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum

Mario Julyano and Aditya Yuli Sulistyawan. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido 01, Nomor 01:

Mira Novana Ardan. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum, Jurnal Gema Keadilan Volume 6, Edisi III, Oktober - November,

Mira Novana Ardani. (2019). Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional, Administrative Law & Governance Journal, Volume 2 Issue 3.

Mirza Satria Buana. (2010). Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainpi) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstltusi, Yogyakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.

Muchsin, Imam Koeswahyono, Soimin. (2014). Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah PT. Refika Aditama, Bandung.

Muhammad Bakri. (2011). Hak Menguasai Tanah oleh Negara (Paradigma Baru untuk Reforma Agraria), UB Press, Malang.

Muhammad Jeffry Maulidi, M. Arba, And Kaharuddin Kaharuddin. (2017). Analisis Hukum Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dengan Bukti Akta Di Bawah Tangan Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali (Studi Di Kabupaten Lombok Tengah), Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan 5, Nomor 3.

Muhammad Yamin Lubis. (2019). Politik Hukum Masa Depan Pertanahan Indonesia, Jurnal Recital Review, Volume 1 Nomor 2.

Mukhlishin & Sarip. (2020). Keadilan Dan Kepastian Hukum : Menyoal Konsep Keadilan Hukum Hans Kelsen Perspektif Al-Adl Dalam Al-Qur’an, Media Keadilan : Jurnal Ilmu Hukum 11, Nomor 1.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Cetakan IV, Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara, (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 2, Noreg Peraturan Daerah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur: 39/2/2019)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah,

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893)

Peter Mаhmud Mаrzuki. (2010). Penelitiаn Hukum, Kencаnа, Jаkаrtа.

Philipus M. Hadjon. (1990). Pengertian- pengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan (Bestuurhandeling), Djumali, Surabaya.

R.J RUMMEL, 2013, Understanding Conflict and War, vol: 5, The Just Peace Chapter 10. Principles of Conflict Resolutions, online, diakse sdi www. Hawaii.edu/Powerkills/TJP/ Chap 10. HTM, diakses pada 21 Maret 2021

Rachmad Nur Nugroho. (2017). Pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Secara Sistematis Lengkap Dengan Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 di Kabupaten, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta Fakultas Hukum.

Ratna Luhfitasari, Safira Zahwa Azzahra, Andi Dian Angraeni, Aminah Mutiara Kasih. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Imtn Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Tanah Negara, Jurnal de Jure Volume 12 Nomor 1 April.

Redaksi Swarakaltim. (2021). Warga Keluhkan IMTN Tidak Berpihak, online diakses di https://swarakaltim.com/2020/02/26/warga-keluhkan-imtn-tidak-berpihak/, diakses pada 9 Februari.

Rosdiana, Bruce Anzward, Sri Endang Rayung Wulan. (2019). Sosialisasi Pentingnya Izin Membuka Tanah Negara & Pemasangan Tanda Batas Tanah, Abdi Hukum Masyarakat: Jurnal Pengabdian Pascasarjana Universitas Balikpapan, Volume 1 Nomor 1.

Rusmadi Murad. (2013). Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek, Jakarta, Mandar Maju.

Sahnan. (2018). Hukum Agraria Indonesia, Malang, Setara Press.

Samun Ismaya. (2013). Hukum Administrasi Pertanahan, (Yogyakarta: Graha Ilmu)

Satjipto Raharjo. (1996). Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

SF. Marbun, Moh. Mahfud MD. (1987). Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.

Shah, M. et al. (2020). The Development Impact of PT. Medco E & P Malaka on Economic Aspects in East Aceh Regency. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal). P. 276-286.

Sidharta Arief, Meuwissen. (2007). Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.

Simon Nahak. (2019). Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur, Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Jayapangus Pres, Volume 2 Nomor 2.

Sjachran Basah. (1995). Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung.

Slamat Saur Tua Ricky Nainggolan, Suhadi, Johans Kadir Putra.(2019). Tinjauan Hukum Terhadap Prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Kota Balikpapan, Jurnal Lex Suprema, Volume 1 Nomor II September.

Sudikno Mertokusumo. (2010). Penemuan Hukum, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Supriadi. (2010). Aspek Hukum Tanah dan Aset Daerah. Jakarta: Prestasi Pustaka

Supriadi. (2009). Hukum Agraria, (Jakarta: Sinar Grafika)

Supriadi. (2008). Hukum Agraria, Sinar Grafika, cetakan ke-2, Jakarta.

Sutedi. (2009). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika),

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)

Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana Prenada Media),

Urip Santoso. (2012). Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Bidang Pertanahan, Adil: Jurnal Hukum, Volume 3 Nomor 2.

W. Friedmann. (1996). Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: Rajawali.

Yakub Adi Kristanto. (2012). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Yance Arizona. (2021). Apa itu Kepastian Hukum, online: http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/, 2008, diakses pada 04 Maret.




DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v5i1.4536

Article Metrics

Abstract view : 66 times
PDF - 33 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.