Virtual Mediation in Islamic Religious Civil Cases Soerjono Soekanto Theory of Law Enforcement Perspective
Abstract
Mediation in the settlement of Islamic civil cases is a stage that should not be missed by the litigants. Basically, mediation is done face-to-face directly in a special room. However, mediation can be done virtually or using virtual communication media. The implementation of virtual mediation can be done using the WhatsApp, Line, or Zoom Meeting applications. According to Soerjono Soekanto, there are several factors that determine law enforcement, namely legal factors, community factors, cultural factors, facilities and facilities factors and legal factors. The implementation of virtual mediation when viewed from the factors described and all that have not been fulfilled, but there are several things that need to be done so that virtual mediation can be carried out smoothly, there must be a special application there must be a source of legal reference that is specifically regulated.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas, Syahrial. (2009). Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana.
Ahyani, Hisam. Muhamad Ghofir Makturidi, Muharir. (2021). “Administrasi Perkara Perdata Secara E-Court di Indonesia”, Batulis Civil Law, Volume, 2 Nomor 1.
Azwar, Muhammad.(2019). Prospek Penerapan Online Dispute Resolution dalam Upaya Penyelesaian Bisnis di IndonesiaMedia Luris: Vol 2 nomor 2.
Diantha, I Made Pasek. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum”, Jakarta: Prenada Media Group.
Kesek, Sastiono. “Studi Komparasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi Dan Konsiliasi”.
Korah, Revy S.M.(2013).“Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional”, Vol 21 No 3.
Mahmud, Marzuki Peter. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Musahadi. (2007). Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, Semarang: Walisongo Mediation Center.
Nugroho, Susanti Adi. (2001). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Kencana.
Nugroho, Susanti Adi. (2009). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia.
PERMA RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Rofiq, M. Khoirur Amir Muallim, dan Sidik Tono. (2021). “Dinamika Sengketa Perdata Islam di Pengadilan Agama Daerah Istimewa Yogyakarta”, An-Nawa Volume 3 Nomor 1.
Salamah, Yayah Yarotul. (2013). “Urgensi Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama”, Ahkam, Vol 13 Nomor 1.
Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta:Raja Grafindo.
Suwendra, I Wayan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Ilmu Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan, Bali: Nilacakra.
Umam, Khotibul. (2010). Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
Wicaksana, Dewa Putu Ade. (2021). Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Luh Putu Suryani. “Mediasi Online sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia”, Analogi Hukum, Volume 3.
Widjaja, Gunawan. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Witanto, DY. (2012). Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata dilingkungan peradilan agama dan peradilan umum menurut Perma RI No. 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi. Bandung: Alfabeta.
Zaidah, Yusna Mutia Ramadhania Norma. (2021). “Mediasi Online Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Era Pandemi”, Journal Of Islamic And Law Studies , Vol. 5 No. 3.
DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v5i2.5129
Article Metrics
Abstract view : 34 timesPDF - 18 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.