First To File Principle in Goto Brand Dispute Settlement (Case Study: PT. Terbit Financial Against Gojek and Tokopedia)
Abstract
The research with the title First To File principle in the resolution of GOTO brand disputes aims to find out how the dispute resolution against trademarks should use the First To File principle. This article uses normative legal research with a legal and conceptual approach. Trademark registration in Indonesia adheres to a constitutive system, as stated in Article 13 of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications where the applicant whose application is submitted first and registered first, then that party is entitled to the protection of the mark. However, in practice there are not a few disputes that arise due to the similarity of naming the brand. However, in practice, there are many disputes that arise due to similarities in naming brands or similarities in essence. Therefore, it is necessary to have legal certainty for rights holders who have registered their trademarks first.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ardyani, Kansil, (2020), Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pengaturan Prinsip Persamaan Pada Pokoknya Yang Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik (Std Put. Ma No:92k/Pdt.Sus-Hki/2017), Jurnal Hukum Adigama, Vol 3. No 2, hlm. 881
Ardyani, Kansil, (2020), Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pengaturan Prinsip Persamaan Pada Pokoknya Yang Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik (Std Put. Ma No:92k/Pdt.Sus-Hki/2017), Jurnal Hukum Adigama, Vol 3. No 2 hlm. 884
Asmara, Rahayu, Bintang, (2019), Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar (Putusan Mari Nomor: 512 K/Pdt.Sus-Hki/2016), Law Journal, Vol 3, pp 184-201
Bafadhal Thoyyibah, (2018), “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia : Ikea” , Jurnal apa? Vol 1 No 1, hlm. 21-41
Christiangie, Santoso, Saptono, (2019) “Pedoman Penentuan Persamaan Pada Pokoknya Oleh Lembaga Peradilan Di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/Pdt. Sus-Hki/2015”, Vol 8, No 3, hlm 2126
Erma,Wahyuni,et al., (2011). Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek, YPAPI, Yogyakarta, hlm.3-4
http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_delegasi/search) sipp.pn.jakartapusat.go.id, diakses pada 31 Maret 2022, pukul 23.30
https://bisnis.tempo.co/read/1527931/ramai-sengketa-merek-goto-dan-goto-jika-mirip-apakah-pasti-melanggar) bisnis.tempo.co, diakses pada 31 Maret 2022, pukul 22.00,
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/IPT2020018216?type=trademark&keyword=GOTO) dgip.go.id, diakses pada 31 Maret 2022, pukul 23.00
https://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/42) skm.dgip.go.id diakses pada 31 Maret 2022, pukul 21.30
https://www.liputan6.com/saham/read/4559600/arti-nama-goto-di-balik-merger-tokopedia-gojek) www.Liputan6.com, diakses pada 31 Maret 2022, pukul 23.50
Lumopa, Suherman, Haryanto, (2018), Itikad Baik Dalam Pendaftaran Merek Terkenal Di Indonesia, Jurnal Yuridis, Vol 5, No. 2
Nafiisah, Amirullah, Safiranita, (2021), “Perlindungan Hukum Pada Merek Terdaftar Berdasarkan Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Jurnal apa?, Vol 11, No 2, hlm. 350-359
Njatrijani dan Prananda, 2020, hlm. 5405
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 297 PK/Pdt/1992
Soerjono dan Sri Mamudji, (2001), Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Press, Jakarta, hlm. 13.
Sumiati, Arifardhani, (2021), Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Merek Terkenal Terhadap Pendaftar Pertama Yang Beritikad Tidak Baik Berdasarkan Sistem Pendaftaran Konstitutif (First To File) Pada Barang Sejenis Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/Pn.Niaga.Jkt.Pst), Jurnal Kemahasiswaan dan Kenotariatan, Vol 1, No.1, hlm 38.
Undang – Undang Perseroan Terbatas Pasca Undang -Undang Cipta Kerja, Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 21 Ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Gegografis, Pasal 1 Angka 1
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Gegografis, Pasal 21
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 Ayat 5
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 ayat (1) “persamaan pada pokoknya”
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ,Pasal 21 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v5i2.5133
Article Metrics
Abstract view : 154 timesPDF - 81 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.