An Analysis of Criminal Responsibility of Health Facility to Refuse Of Services for Emergency Patients

Nursya Nursya

Abstract


Health facility leaders can be threatened with punishment if there is a refusal emergency patient has been formulated by the Health Act 2009. The Health Act has formulated criminal threats since 2009. is cumulative in the form of imprisonment and fines for the state, which are pretty heavy. As for victims who may experience disability or death, their rights are not clearly stated by Law; although there is room in the Criminal Procedure Code, it is not easy. Efforts to find justice quickly can also be found through the paradigm of restorative justice or the authority of judges with rechtvinding. In the future, there needs to be changes or revisions to the health law regarding the criminal responsibility of leaders so that a sense of justice is obtained for both parties.


Keywords


criminal responsibility; health facility; emergency patients

Full Text:

PDF

References


AZ Abidin, (1983), Bunga Rampai Hokum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita

Andi Hamzah. (1997), Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Rineka Cipta

Barda Nawawi Arief, (2019), Perbandingan Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan,Pustaka Magister, Semarang 2012

Black's Law Dictionary, (2004), Eight Edition, (United States of America: West

Chairul Huda, (2006), Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. I, Jakarta: Kencana

Endang Wahyati Yustina, (2012), Mengenal Hukum Rumah Sakit, Bandung, Keni Media

Eric Colvin, (1996), Corporate Personality and Criminal Liability, Rutgers University School of Law

Hermien Hadiati Koeswadji, (1998), Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Maria Dokter Sebagai Salah Satu Pihak) Bandung, Citra Aditya Bakti

Jan Rammelink, (2003), Hukum Pidana, Gramedia Jakarta, Pustaka Utama

Jonny Ibrahim, (2006), Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing cetakan kedua

Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, (2001), Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta, Tatanusa

Lawrence M. Friedman, (1975), The Legal Sistem, A Sosial Science Perspective. Russel Sage Foundation, New York.

Lilik Mulyadi, Membangun Model Ideal Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korporasi Berbasis Keadilan, Kencana Jakarta 2021.

Lilik Mulyadi, Mediasi Penal, Dalam Sistem Peradilan Indonesia, Alumni Bandung 2015

M. Yahya Harahap, (1997), Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Margono, Azas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta 2019.

Moeljatno, (2001) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bandung, Bumi Askara.

Moeljatno, (1983), Perbuatan dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Moeljatno, (2008), Asas-asas Hukum Pidana, edisi revisi, Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Dwidja Priyatno, (2010), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta Kencana.

Muladi, (2011) Status Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, Bandung: Alumni.

Roeslan Saleh, (1982), Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Roeslan Saleh, (1983), Suatu Reorienasi dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru.

Roeslan Saleh. (1986), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta, Aksara Baru.

Romli Atmasasmita, (1989), Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan Pertama Jakarta: Yayasan LBH.

Romli Atmasasmita, (1996), Perbandingan Hukum Pidana, Bandung, CV. Mandar Maju.

Salim, HS, (2012), Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Rajawali Press.

Satjipto Rahardjo. (1996), Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satochid Kartanegara, (2006), Hukum Pidana Kumpulan-kumpulan Kuliah, Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa.

Soedikno Mertokusumo, (1999) Mengenal Hukum. Yogyakarta, Liberty.

Soedikno Mertokusumo, (2009), Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Soedjono Dirdjosisworo, (1994), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Soerjono soekanto, (1990), Segi-Segi Hukum Hak Dan Kewajiban Pasien dalam Krangka Hukum Kesehatan, Jakarta : CV Mandar Maju.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Raja Grafindo Jakarta 2014.

Sudarto, (1983), Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru.

Sutan Remy Sjahdein, (2017), Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korporasi & Seluk Beluknya, Jakarta, Edisi Kedua, Kencana.

Sutan Remy Sjahdeini. (2007), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, Grafitipers

Syawal Abdulajid dan Anshar, (2011), Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer pada Pelanggaran Berat HAM (Suatu Kajian dalam Teori Pembaharuan Pidana), cet. I, Ternate: Laksbang Pressindo.

Takdir Rahmadi, (2013), Buku Ajar Sertifikasi Hakim Lingkungan, Bogor: Pusdiklat MARI.

Titik Triwulan Tutik dan Shita Febriana, (2010), Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pusataka.

Trsino Raharjo, Mediasi Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Suatu Kajian Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia, Mata Padi Presindo, Yogyakarta 2014

Tongat, (2008), Hukum Pidana Indonesia, Malang, UMM Press.

Veronika Komalawati, (1999), Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Wirjono Prodjodikoro, (1989), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Eresco.

Harold J. Laski, (1916) The Basis of Vicarious Liability, The Yale Law Journal, Volume 26, iss. 2.

Hikmahanto Juwana, (2004), Konsep Tanggungjawab pemimpin dalam Hukum Internasional : Kajian atas penerapan di Indonesia, Jurnal, Volume 1 Juli.

Lubis, D.A., et.al. (2021). The Relation between the Characteristics of Parents and the Incidence of Stunting in Elementary School Children in the Working Area of the Air Beliti Health Center. Budapest International Research in Exact Sciences (BirEx) Journal Vol 3 (4): 254-260.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana (Pidato Diucapkan pada Upacara Peringatan Dies Natalis ke-6 Universitas Gadjah Mada, di Sitinggil Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1955), Cet. I, Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Najikhah, N., et.al. (2021). Determinants of Complete Basic Immunization in Children Aged 12-23 Months in Indonesia. Budapest International Research in Exact Sciences (BirEx) Journal Vol 3 (4): 304-318.

ke-XII, Mei 1982

Undang undang Dasar 1945

Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan Kewajiban Pasien.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.




DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v5i3.6437

Article Metrics

Abstract view : 13 times
PDF - 8 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.