Critical Legal Studies: Civil Code in Philosophical Basis

Lia Salsiah

Abstract


Civil Code which is a provision or regulation relating to someone personal with other people, or also civil law has a broad scope in its arrangement. One field of law that regulates the relationships between individuals in society with certain means. The classification of existing civil law includes: Family law; the law of wealth; material law; engagement laws; and inheritance law. A critical study of civil law that has been applied in Indonesia by using a normative juridical research method, so that should be the basis of his thinking is the philosophy of the Pancasila. The results of the discussion as it is known that Pancasila is the source of all sources of the Indonesian rule of law. This must be in accordance with the philosophy of Pancasila, which is the soul of the struggle of the nation's fighters, as a unifying tool, from the previously fragmented by a region, race, ethnicity, class, and religion.


Keywords


civil code; philosophical basis; critical legal studies

Full Text:

PDF

References


Abubakar, Lastuti. (2013). “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 13. Nomor 2. Mei.

Achmad, Djumairi. (1990). Hukum Perdata II. Semarang: Fakultas Syariah IAIN Semarang.

Afandi, Moch. (2014). “Hukum Perceraian di Indonesia: Studi Komparatif antara Fikih Konvensional, UU Kontemporer di Indonesia dan Negaranegara Muslim Perspektif HAM dan CEDAW”. Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam. Volume 7. Nomor 2.

Amin, Muhammad. (2017). Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1.

Amsal, Bakhtiar. (2010). Filsafat Ilmu. Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada.

Ashofa, Burhan. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Darmawati. (2017). “Perceraian Dalam Perspektif Sosiologi”. Sulesana Jurnal Wawasan Keislaman. Volume 11. Nomor 1.

Government In Karawang District”. (2014). Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014. Rodliyah, Nunung. “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Keadilan Progresif. Volume 5. Nomor 1.

Haryanto, Eri. (2009). “Burgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia)”. Al-Ahkam. Volime IV. Nomor 1. Juni.

Iman, Candra Hayatul. (2017). “Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengemban Tanggung Jawab Perlindungan Hak-hak Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 1. Mei.

Kasim, Ifdhal. (1999). “Berkenalan dengan Critical Legal Studies”. Dalam Kata Pengantar Roberto M. Unger. Gerakan Studi Hukum Kritis. Jakarta: ELSAM.

Moecthar, Oemar. (2017). “Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek”. Yuridika. Volume 32. Nomor 2. Mei.

Niati, D. R., Siregar, Z. M. E., & Prayoga, Y. (2021). The Effect of Training on Work Performance and Career Development: The Role of Motivation as Intervening Variable. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(2), 2385–2393. https://doi.org/10.33258/birci.v4i2.1940

Ngutra, Theresia. (2016). “Hukum dan Sumber-sumber Hukum”. Jurnal Supremasi. Volume XI. Nomor 2. 0ktober.

Pahroji, Dedi. (2016). “Penyelesaian Sengketa Mengenai Hak Milik Serta Bagian Anak Angkat Dalam Wasiat Wajibah”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 2. September.

Putra, Pamungkas Satya. (2016). “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1.

Putra, Pamungkas Satya. Ella Nurlailasari. (2017). “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1.

________________. “Accountability of Construction Services Contract by Village

Rahman, Samson. Islam Modertat: Menebar Islam Rahmatan Lil alamin. Jakarta: Pusat IKADIN. 2007.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

________________. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan

________________. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

________________. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

________________. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Setiawan, Bayu. (2018). “Penerapan Hukum Progresif oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi”. Jurnal Kosmik Hukum. Volume 18. Nomor 1. Januari.

Shah, M. M., et al. (2020). The Development Impact of PT. Medco E & P Malaka on Economic Aspects in East Aceh Regency. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Volume 3, No 1, Page: 276-286

Singadimedja, Holyness N. dan Eidy Sandra. (2016). “Bahasa Indonesia Dalam Sistem Penulisan Kepustakaan Berdasarkan Perspektif Metode Penelitian dan Penulisan Hukum”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei.

Siregar, Ramadhan Syahmedi. (2015). “Dampak Perceraian yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur Perundang-Undangan”. Fitrah. Volume 1. Nomor 1. Januari.

Soekanto, Soejono. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1990.

Sutoyo, Hadi. (2010). “Komitmen Hukum dan Kritik Legalisme Bagi Hakim”. Varia Peradilan. Nomor 293. April.

Tahir, Masnun. (2014). “Studi Hukum Kritis Dalam Kajian Hukum Islam”. Istinbath Jurnal Hukum Islam. Volume 13. Nomor 2. Desember.

Triwulan, Tutik Titik. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wahyuni., dan Setyowati. (1997). Hukum Perdata I (Hukum Keluarga). Semarang: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG).

Werdhiastutie, A. et al. (2020). Achievement Motivation as Antecedents of Quality Improvement of Organizational Human Resources. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Volume 3, No 2, Page: 747-752.

Wulansari. (2016). “Kebijakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Perlindungan Anak dan Upaya Penanggulangannya Terhadap Hak-hak Anak di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei.




DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v5i3.6449

Article Metrics

Abstract view : 59 times
PDF - 20 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.