Legis Ratio of Tax Imposition to the Transfer of Land Rights through Instruction
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Ahcmad Chomzah. (2002), Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka, h.1
Andrian Sutedi, (2014),Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, h.21
Annisa Fitriani dan Benny Prawiranegara, (2018),"Pengelolaan BPHTB Dalam Meningkatkan PAD Kabupaten Tasikmalaya" Jurnal Wawasan Dan Riset Akuntansi, 6, no. 1 59
Effendi Perangin, (2004), Hukum Agraria Di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta,h.1.
Fence M. Wantu, 2011), Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Keadilan dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata, (Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, Ringkasan Desertasi, (h. 7
Habib Adjie, (2008), Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Surabaya,h. 77
Hatta Isnaini Wahyu Utomo dan Hendry Dwicahyo Wanda,( 2017) Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol. 24 Juli 2017
Haula Rosdiana, (2014), Pengantar Pajak Ilmu Hukum,Jakarta, h. 164
Heru Suprayitno, (2011),Cara Menghitung PBB, BPHTB dan Bea Materai, PT. Indeks, Jakarta,h. 111
Laurensius Arliman, (2019), Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia, jurnal Dialogia Iuridica, 11(1), h.15
Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, (2003), Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung,h. 79-80
M. Agus Santoso, (2014), Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, (Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, h. 85
Mardiasmo, (2001), Perpajakan Edisi Revisi 2001, Andi Offset, Yogyakarta, h. 272
Marihot Pahala Siahaan, (2003), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori Dan Praktek,Edisi I Cet. I, PT. Raja Grafindo,Jakarta, h. 6.
R. Wirjono Prodjodikoro, (2001), Hukum Warisan Di Indonesia, (Bandung: Sumur, h.13
Ridwan Halim, (2005), Pengantar Ilmu Hukum dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor,h. 71
Rochmat Soemitro, (1977), Dasar-dasar Hukum dan Pendapatan, PT Eresco, Bandung,h.22
Samsul Wahidin, (1984),Hak Menguji Materiil Menurut UUD 1945 , Cendana Press, Jakarta,h.14.
Satria Braja Harianja, (2019),Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah, Jurnal Hukum Responsif 1, no. 1, 41–57
Siti Resmi, (2003), Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat, Jakarta, h.1.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, (1993), Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, h 1-2
Sulastyawati, D. (2020). Hukum Pajak dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I,7(10),119–128.Retrieved from http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ salam/, h.1
DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v5i4.7338
Article Metrics
Abstract view : 27 timesPDF - 7 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.