The Influence of the Use of Information Technology, Supervision and Audit, Use of Pnbp Funds, and Implementation of Sanctions on the Quality of Management of Non-Tax State Revenue in Ministry/State Agencie

Indra K Januar, Memed Sueb, Sri Mulyani

Abstract


Indonesian non-tax state revenue (PNBP) has an important and strategic role as one of the pillars of state finance in supporting government policies, controlling and supervising state resources. The form of implementing the PNBP regulatory function is very closely related to the regulations related to tariffs and the use of funds sourced from PNBP. In year 2022 The Audit Board of the Republic of Indonesia report, there are PNBP management problems that recur from year to year and challenges in PNBP management that are not yet effective and optimal, including there is levies that do not have a legal basis and the proceeds are used directly without being deposited into the state treasury first, levies already have a legal basis and the proceeds are used directly without being deposited into the state treasury first , and PNBP is late or not deposited into the state treasury or insufficient or not collected. SIMPONI application Information Systems that support the implementation of PNBP still experiences obstacles. There are five main new provisions in this regulation of PNBP funds, governance, supervision, sanctions and the right to pay. Therefore, research is needed to answer problems or phenomena that occur to be studied more deeply in order to achieve the goal, namely effective and efficient management of quality and fair PNBP in optimizing state revenues from the PNBP sector. Result show the influence of has a positive and significant effect on the Quality of PNBP Management in Ministries/State Institutions

Keywords


Indonesian non-tax state revenue; Information Technology; Supervision and Inspection; state revenue Funds; Implementation of Sanctions; supervision and audit

Full Text:

PDF

References


M. (2015). Analisis Sistem PNBP untuk Meningkatkan Efektifitas Kinerja pada KPPN Surbaya. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi, 1–16.

Angraini, M., Mattulada, A., & Yusnita, N. (2018). Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak: Suatu Tinjauan Evaluatif (Studi pada Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong). Magister Manajemen, 23–34.

Armereo, C.,Dkk. (2020). Manajemen Keuangan. Nusa Litera Inspirasi

Atmadja, P. S. (2017). Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum (3rd ed.). Rajawali Pers.

Badan Pemeriksan Keuangan. (2021). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Chandra, W.R. (2014). Hukum Keuangan Negara. Edisi Ke 4. Grasindo. Jakarta

Chindima N, Ozuomba. 2016. Effective Internal Audit as a Tool for Improving Institutional Govarnance and Accountability in the Public Sector. Pelagia Reasearch Library. 7(4), 1-10

Dinarjito, A. (2017). Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak : Study Kasus Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 1(1), 57–69.

Endarwati, O. (2018). Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Diperkuat. https://ekbis.sindonews.com/berita/1325615/33/tata-kelola-penerimaan-negara-bukan-pajak-diperkuat.

Francis Pol. C Lim. (2013). Impact of Information Technology on Accounting System. Journal of Multimedia Service Convergent with Art, Humanities, and Sociology. 3 (2), 93-106.

Febrianita Hadis, Dkk. (2022). Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi, Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Kualitas Laporan Keuangan. Jurnal Akuntansi dan Manajemen,17(2), 106-120.

Gay, Grant and Roger Simnet (2015). Auditing & Assurance Service in Australia, 6th Edition. McGrawhill

Ghozali,I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Universitas Diponegoro. Semarang.

Guritno, M. (2012). Ekonomi Publik. Edisi ke 3. Cetakan ke 15. BPFE. Yogyakarta

Hadiyanto. (2022). Hukum Keuangan Negara di Indonesia dalam Teori dan Praktek. Rajawali Pers. Jakarta

Halim, A. (2016). Analisis Laporan Keuangan Daerah. UPP STIM YKPN.

Kementrian Keuangan. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jakarta

Kementrian Keuangan. 2022. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.02/2022 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jakarta

Kementerian Keuangan RI. (2023). Single Source Database PNBP. Kementrian Keuangan. https://ssdpnbp.kemenkeu.go.id/pelaporan/getLapTR

Kurniasih, D. A. (2016). Pembaharuan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rechtsvinding, 257–275.

Kusuma, R. E. J. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kualitas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Basis Layanan Pada Kementerian/Lembaga. Jurnal Good Governance, 17(2), 179–201.

Mardiasmo. (2015). Akuntansi Sektor Publik. Andi Offset. Yogyakarta.

Muladi dan Barda Arif Nawawi. 1992. Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni Bandung.

Melissa, C. (2019). Pengaruh Pengawasan Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung Tahun 2017. UIN Sunan Gunung Djati. Bandung.

Noor, H. F. (2015). Ekonomi Publik (2nd ed.). Perpustakaan Nasional R.I.

Nursanti, Masdar, M., & Nur, A. (2019). Efektivitas dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ilmu Ekonomi, 99–109.

Patricia, W., & Pamungkas, B. (2020). Analisis Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp). Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis, 11(1), 1–10.

Pemerintah Indonesia. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Lembaran Negara R.I Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran R.I Nomor 3687. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke 3 Pasal 23A. MPR RI . Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara R.I Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran R.I Nomor 4286. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran R.I Nomor 4355. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran R.I Nomor 4400. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan. Lembaran Negara R.I Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran R.I Nomor 4576. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2018. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Lembaran Negara R.I Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran R.I Nomor 6245. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Lembaran Negara R.I Tahun 2018 Nomor 230, Tambahan Lembaran R.I Nomor 6563. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Lembaran Negara R.I Tahun 2021 Nomor 1. Jakarta

Purba.,Dkk. (2021). The Effect Of Cash Turnover and Accounts Receivable Turnover on Return on Assets. Indonesian College of Economics. STEI. Jakarta

Raharjo, E. (2007). Teori Agensi dan Teori Stewardship dalam Perspektif Akuntansi. Jurnal Akuntansi, Volume 2. No 1. 37-46.

Reinamah, C. M. (2022). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Lembaga Kepolisian (Direktorat Lalu Lintas Polda NTT) Sebelum Pandemi dan pada Masa Pandemi. Jurnal Akuntansi , Keuangan Dan Audit, 21–25.

Ridwan dan Nawir. (2021). Buku Ekonomi Publik. Cetakan ke 1. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Rusdi, D. R. (2021). Peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pendapatan dan Belanja Negara. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1).

Sholichin, Latif. (2022). Kebijakan Pengaturan Pengelolaan Piutang PNBP pada Kementrian/Lembaga. Direktorat Jenderal Anggaran. Diakses 25 Oktober 2023. https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/kebijaka-pengaturan-pengelolaan-piutang-pnbp-pada-kementrianlembaga

Sucik Puji Utami, St. Siaila, & Joko Rizkie Widokarti. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Capaian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Bandar Udara Karel Sadsuitubun Langgur. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen, 12(2), 245–252.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Bandung.

Suparmoko. M. (2016). Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek. BPFE. Yogyakarta.

Tim KPPN Singaraja. (2020). Kajian Singkat tentang Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak di Wilayah Singaraja. Dirjen Perbendaharaan. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/singaraja/id/datapublikasi/artikel/2960-kajian-singkat-tentang-potensi-penerimaan-negara-bukan-pajak-pada-satker-di-wilayah-pembayaran-kppn-singaraja.html

Zailani, M., Bahmid, & Siregar, E. S. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 19–24.




DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v7i1.7866

Article Metrics

Abstract view : 1 times
PDF - 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.