Ideal Concepts Implementation of Good Governance in the Land Registration Process by PPAT Based Justice Value
Abstract
The administration of government based on the principles of good governance is the basis for formulating and implementing democratic state policies. Good governance is a conception of the administration of a clean, democratic and effective government by the ideals of the formation of civil society. Good governance is closely related to the contribution, empowerment and balance between the three pillars: the government, the private sector and the community. By understanding the things mentioned above, it is important to discuss the formulation of the implementation of good governance in the context of implementing land registration by PPAT as one of the parties who has the authority to carry out land registration, especially the maintenance of land data so that it can provide better services to the community. The results of the study indicate that the implementation of Good Governance in the Land Registration process by PPAT is based on the Value of Justice, then the principles of good governance should be enforced in various important government institutions. These principles include: Community participation, upholding the rule of law, transparency, care and stakeholders, -oriented, equality, effectiveness and efficiency, accountability, and strategic vision, so that what Indonesia desires becomes a country and good governance can be realized, and the disappearance of factors Political interests, KKN, unfair justice, working outside the authority, and lack of integrity and transparency are some of the problems that make good governance still not achieved.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. M. Fatwa. (2009). Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, Bandung, Penerbit Buku Kompas.
AA. Qadri. (1987). Sebuah Potret Teori dan Praktek Keadilan Dalam Sejarah Pemerintahan Muslim, PLP2M, Yogyakarta
Ahmad Zaenal Fanani. (2010). Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Ali Achmad Chomzah. (2002). Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jilid 2, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Ali Mudhofir. (1996). Kamus Teori dan Aliran dalam Filsafat dan Teologi, Gajahmada University Press, Yogyakarta.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta. (2008). Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Effendi Bahtiar. (1993). Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung.
Eriyanto. (2004). Analisis Wacana, Pengantar Analisis Isi Media, LKIS, Yogyakarta.
Hamka. (1983).Tafsir Al-azhar Jus V, Putaka Panji Mas, Jakarta.
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-dan-prinsip-good-governance.html,
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-dan-prinsip-good-governance.html,
Keputusan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Penetapan Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra. (1993). “Hukum Sebagai Suatu Sistem”, Remaja Rusdakarya, Bandung.
Madjid Khadduri. (1999). Teologi Keadilan (Perspektf Islam), Risalah Gusti, Surabaya.
Mahmutarom HR. (2016). Rekonstruksi Konsep Keadilan (Studi Tentang Perlindungan Korban Tindak Pidana Terhadap Nyawa Menurut Hukum Islam, Konstruksi Masyarakat dan Instrumen Internasional), Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2008). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta.
Maria Alfons. (2010). “Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual”, Ringkasan Disertasi Doktor, Universitas Brawijaya, Malang.
Marwan Mas. (2004). “Pengantar Ilmu Hukum,” Ghalia Indonesia, Bandung.
Max Weber. (1985). The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalisme, New York.
Morissan. (2009). Teori Komunikasi Organisasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Muhammad Tahir Azhary. (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 1992, Negara Madinah dan Masa Kini, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta.
Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia (IPPAT) No. Pol. B/1055/V/2006, Nomor: 01/PP-IPPAT/V/2006, tanggal 5 Mei 2006.
Notohamidjojo, Demi Keadilan dan Kemanusiaan, BPK Gunung Mulia, 1975, Kata Pengantar Rahasia Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1973,
Oemar Seno Adji. (1980). Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945, Seruling Masa, Jakarta, 1966 Peradilan Bebas, Negara Hukum, Erlangga, Jakarta.
P. Joko Subagyo. (2006). Metode penelitian Dalam Teori dan Praktek¸ Cetakan Kelima, Rineka Cipta, Jakarta.
Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Peraturan Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Peraturan Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan Dan Pemberhentian Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional;
Philipus M. Hadjon. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia Edisi Khusus, Peradaban, Surabaya.
S.F. Marbun. (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V, Bandung.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Shidarta dalam tulisan Putusan Hakim. (2010) Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, dari buku Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Komisi Yudisial, Jakarta.
Sulaiman, et al. (2020). The Evaluation of Athletic Extracurricular Management of Dr. Soetomo and Jalan JawaJunior High School in Surabaya. Budapest International Research and Critics in Linguistics and Education (BirLE) Journal. P. 11-19
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, Metodologi Research, Andi Offset, Yogyakarta, 1998 Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, cetakan 3, Jakarta, 1998, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Bina Aksara, Yogyakarta, 1988,
Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSAM dan Huma, Bandung.
Sudikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet., Kedua, Liberty, Yogyakarta.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B, Alfabeta, Bandung.
Sunaryati Hartono. (1991). “Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional”, Alumni, Bandung.
Syaiful Bakhri. (2009). Pidana Denda Dan Korupsi Yogyakarta: Total Media.
Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. (2012). Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Rajawali Pers, Jakarta.
Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi. (2014). Membangun Hukum Bedasarkan Pancasila, Nusa Media, Bandung.
Teguh Prasetyo. (2013). Hukum dan Sistem Hukum Bedasarkan Pancasila, Cet., Pertama Perkasa, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
Wikipedia. Pancasila.http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila#Sila_kedua,
Winanto Wiryomartani. (2005). Tugas dan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris, Makalah, disampaikan pada acara Kongres Ikatan Notaris Indonesia, pada tanggal 13-16 Juli di Makassar, Sulawesi Selatan.
Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Zamroni. (1992). Pengembangan Pengantar Teori Sosial, Tiara Yoga, Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v5i3.6131
Article Metrics
Abstract view : 14 timesPDF - 13 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.