An Urgency for Extraordinary Member to Take Tests to Fulfil the Requirements to be Notary Public Official

Dessy Agustina Harahap, Windy Sri Wahyuni

Abstract


This research deals with an urgency for extraordinary member to take tests to fulfil the requirements to be notary public official. This type of research used in this study is normative legal research. The results shows that The extraordinary Members Tests of Indonesian Notary Association is only a formality aimed at introducing Statutes and bylaws of Indonesian Notary Association, Organizational Regulations and Composition of Indonesian Notary Association Management to prospective members who take the tests of extraordinary members. Because there is a formality, no tests participants do not pass as long as the tests follow the entire tests material. Therefore the Writers' team considers that the extraordinary member tests are more effective when they are turned into a seminar or training course because the basic objective is only to introduce the organization.


Keywords


extraordinary member; test; notary

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.

Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta :UII Press.

ASH, Miliki Hak Ingkar, Notaris Wajib Rahasikan Isi Akta, Pasal 66 Ayat (1) UU Jabatan Notaris Dinilai Tidak Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar 1945, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ff5751b7abce/miliki-hak-ingkar--notaris-wajib-rahasiakan-isi-akta/, diakses pada 5 Januari 2019 pukul 23.35 WIB

Budiono, Herlien. 2007. Notaris dan Kode Etiknya. Medan: Upgrading dan Refreshing Course Nasional Ikatan Notaris Indonesia.

Devi, Notaris sebagai Pejabat Umum, sebagaimana dimuat dalam http://sekilasnotaris.blogspot.co.id/2009/04/notaris-sebagai-pejabat-umum.html diakses pada tanggal 21 Februari 2018 pukul 23.07 WIB.

G.H.S. Lumban Tobing. 1992. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Johny Ibrahim. 2011. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayu Media Publishing.

Krisdianto R. Maradesa, Kewenangan Serta Tanggung Jawab Hukum Atas Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Lex Privatum, Vol.II/No. 3/Ags-Okt/2014, Manado: Universitas Sam Ratulangi

Koran Sulindo. Ada Syarat Baru untuk Jadi Notaris. Sebagaimana dimuat dalam http://koransulindo.com/ada-syarat-baru-untuk-jadi-notaris/ diakses pada 21 Februari 2018 pukul 23.35 WIB.

Ling Fransiska dan Endang Pandamsari, Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Notaris Dalam Mebuat Ppjb Nomor 32 (Studi Putusan Nomor ; 28/Pdt.G/2015/Pn.Bgr), Jurnal Hukum Adigama, Jakarta: Universitas Tarumanagara

Mansyur, Andi Ahmad Suhar. 2013. Analisis Yuridis Normatif terhadap Pemalsuan Akta Otentik yang Dilakukan oleh Notaris. Jurnal Karya Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nasution, S. 2007. Metode Research (Penelitian Ilmiah). Bumi Aksara. Jakarta

Notodisoerjo, R. Soegondo. 1993. Hukum Notariat Di Indonesia: Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Norman Edwin Elnizar, Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus Seleksi diperketat untuk meningkatkan kualitas notaris selaku pejabat umum perpanjangan tangan Pemerintah, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a5ca66054da6/jalan-panjang-dan-berliku--kini-menjadi-notaris-harus-lulus-4-ujian-khusus/ diakses pada 5 Januari 2019 pukul 23.35 WIB

Oloan, N., (2016), Praktek Pembuat Akta Tanah oleh Camat dalam Kedudukan dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan, Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, 8 (2): 123-127.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.

Rahayu, Ridha Eka. Profesi Notaris. Sebagaimana dimuat dalam https://ridhamujahidahulumuddin.wordpress.com/2017/05/27/makalah-profesi-notaris/ diakses pada 21 Februari 2018 pukul 23.15 WIB.

Sejarah Notaris, https://riz4ldee.wordpress.com/2009/03/04/sejarah-notaris/, diakses pada 5 Januari 2019 pukul 23.35 WIB

Stephanie dan Endang Pandamdari, Peranan Ikatan Notaris Indonesia (Ini) Terhadap Pengawasan Notaris Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Di Provinsi Dki Jakarta, Jurnal Hukum Adigama, Jakarta: Universitas Tarumanagara

Soekanto, Soerjono. 1998. Metodologi Research Yogyakarta: Andi Offset.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 1995. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan ke-3. Jakarta: Balai Pustaka.

Yanti Jacline Jennier Tobing, Pengawasan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pelanggaran Jabatan dan Kode Etik Notaris, Jurnal Media Hukum, 2010




DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v3i1.794

Article Metrics

Abstract view : 177 times
PDF - 170 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.